Layanan Perlindungan Untuk Penjual Property
Layanan ini adalah
Layanan perlindungan penjual property adalah suatu bentuk perlindungan yang dirancang khusus untuk membantu melindungi penjual property dari risiko-risiko seperti pembayaran tidak lancar atau penipuan. Dalam menggunakan layanan ini,perusahaan kami akan menjamin keamanan transaksi dan membayar ganti rugi jika terjadi kerugian. Dengan demikian, penjual property akan merasa lebih aman dan tenang dalam menjual asetnya.
Contoh, anda ingin menjual sebidang tanah, tapi anda adalah orang awam yang tidak mengerti perihal tata cara jual beli yang terjamin aman. Anda tidak ingin saat anda sudah menjual tanah tersebut tetapi pembeli anda malah tidak menepati perjanjian yang sudah di sepakati! Misalkan tanah tersebut dijual dengan cash tempo, atau bagi bangun. Dan ternyata pembeli anda malah melalaikan kewajibannya. Maka itu adalah kerugian bagi anda!
Layanan ini berguna untuk mencegah dan menghindari anda dari penipuan dan kerugian tersebut.
Layanan ini menekankan pada upaya pencegahan kerugian penjual dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Layanan Pembuatan Surat Perjanjiaan / Kontrak
- Layanan Pendampingan
- Dana Talangan untuk Kelancaran Transaksi
Disamping langkah-langkah pencegahan kami juga menyediakan layanan proteksi berupa pemberian jaminan ganti rugi hingga menyediakan advokat apabila terjadi persoalan hukum yang timbul.
Sebagai informasi tambahan
Layanan ini sangat fleksible. Bisa digunakan untuk proses transaksi penjualan apapun. Salah satunya, jika anda ingin menjual Tanah, Rumah Second, Mobil Second dan lainnya.
Saat anda menjual suatu barang, apalagi itu second dan dengan nominal yang cukup besar. Upayakan anda terjamin aman agar anda terhindar dari penipuan dan kerugian.
Solusi Penjualan anda terjamin aman dengan menggunakan layanan kami!
“Anda butuh uang dan anda punya barang, tapi anda juga harus menjaga keamanan anda dan barang anda”.